Oleh: Jee Jaini
SurabayaInside.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS), Senin (12/8).
PSSU digelar menyusul perkara sengketa internal Partai Golkar antara pemohon Agoeng Prasodjo (caleg DPRD Surabaya nomor urut 4) dengan Aan Ainur Rofik (caleg nomor 1) yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8) lalu.
PSSU itu dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Seluruhnya berada di dapil 4.
Hasilnya, baik Agoeng maupun Aan mendapat penambahan suara. Tetapi, hasil akhirnya Agoeng mendapatkan suara lebih banyak dibandingkan Aan.
“Saya katakan yang dulu itu human error, mungkin karena ngantuk. Saya berharap KPU ke depan lebih profesional, lebih teliti, karena error ini berdampak pada nasib orang,” kata Agoeng usai PSSU.
Ia menjelaskan, dalam penghitungan sebelumnya ia merasa ada suaranya yang hilang. Setelah PSSU ini, ia merasa suara untuknya telah kembali.
“Saya kehilangan 69 suara, Pak Aan ketambahan 47 suara. Tapi sekarang sudah kembali. Selisihnya 38 suara di tiga TPS itu,” terangnya.
Dengan PSSU ini, Agoeng berpeluang ditetapkan sebagai caleg yang masuk ke DPRD Surabaya. Itu berarti Agoeng akan dua periode menjadi wakil rakyat, karena posisinya sekarang anggota DPRD Surabaya atau incumbent.
“Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan namun ada faktor human error di KPU, yang berakibat fatal dan merugikan pihak lain,” kata Agoeng kembali. (Lin)