Pembahasan tentang hukum zina antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi perbincangan umum, namun, jarang sekali yang membahas mengenai hukum berzina dengan bantal.
Meskipun tampaknya tidak lazim, namun penting bagi umat manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk memahami hukumnya dengan baik. Hal ini berkaitan erat dengan dosa dan pahala, sehingga kesalahan dalam penilaian dapat dihindari.
Zina, sebuah perbuatan terlarang dalam Islam, dinyatakan dengan tegas sebagai kegiatan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Larangan ini dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al Isra ayat 32, yang menyatakan,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Lafadz latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila
Terjemah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Oleh karena itu, zina secara hukum dinyatakan sebagai perbuatan yang haram, bahkan mendekatinya saja telah dilarang, apalagi untuk melakukannya.
Namun demikian, bagaimana dengan hukum orang yang melakukan zina dengan bantal? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami definisi dari zina dengan bantal.
Istilah ini mengacu pada kegiatan mengeluarkan sperma dengan menggunakan bantuan bantal atau guling, umumnya dilakukan oleh seseorang yang belum memiliki pasangan.