Jangan Bingung Lagi, Ini Dia Perbedaan THR Gaji Karyawan Tetap Dan Kontrak, Berapa Kalinya Gaji?

Reporter: Nursika Vendilasari |
Editor:Nursika Vendilasari |
Senin 01-04-2024,12:49 WIB |

Jangan Bingung Lagi, Ini Dia Perbedaan THR Gaji Karyawan Tetap Dan Kontrak, Berapa Kalinya Gaji? 

THR atau Tunjangan hari raya menjadi hal yang dinanti-nanti oleh sebagian besar pekerja. THR sendiri merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia.

Pemerintah baru saja merilis peraturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh dengan nilai yang beragam. Bagaimana dengan karyawan kontrak dan tetap? Berapa kali gaji mereka akan menerima THR?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan paling cepat 10 hari sebelumnya.

Baca juga: Cek Sekarang, Kapan THR BUMN 2024 Cair, Ternyata Segini Jumlahnya

Baca juga: Dimana Letak Kampung Terpencil di Tengah Kebun Teh yang ada di Jawa Tengah? Ternyata Jumlah Warganya Cuma 6 Kepala Keluarga

Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga mengimbau kepada semua instansi/perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan tetap, kontrak, bahkan pekerja lepas, dengan jumlah yang dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

Pemberian THR kepada karyawan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lalu, berapa jumlah yang akan diterima oleh karyawan kontrak dan tetap untuk THR tahun 2024 ini?

Baca Selengkapnya »
Sumber :

Berita Pilihan