Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapat alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah, dengan status prioritas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Aturan terkait WIUPK prioritas bagi ormas keagamaan tertuang dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal ini menyebutkan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal tersebut menegaskan bahwa pemberian WIUPK prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepemilikan saham dan/atau IUPK yang dimiliki oleh ormas keagamaan dalam badan usaha tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.
Lalu, ormas apa saja yang akan menerima WIUPK tersebut?
Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, yang masing-masing memiliki ormas.
Berikut daftar ormas keagamaan berdasarkan data dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
-
Islam Berdasarkan data Kementerian Agama RI, terdapat hampir 89 ormas Islam di Indonesia. Beberapa yang memiliki jaringan luas dan banyak anggota antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
-
Kristen Ormas Kristen di Indonesia antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
-
Katolik Ormas Katolik di Indonesia meliputi Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
-
Buddha Ormas Buddha di Indonesia antara lain Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, dan Pemuda Theravada Indonesia.
-
Hindu Ormas Hindu di Indonesia meliputi Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
-
Khonghucu Ormas Khonghucu di Indonesia juga tercatat memiliki beberapa organisasi.