Oleh: Rizki Daniarto
Surabayainside.com, Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur mengingatkan Pemprov Jawa Timur soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020 mendatang.
Bawaslu juga menekankan kepatuhan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang akan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020 mendatang. Sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum, ASN yang maju mencalonkan diri, baik melalui partai politik maupun independen harus mengundurkan diri.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan, dia sudah menyampaikan ini kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Para anggota Bawaslu Jawa Timur telah bertemu Khofifah. Mereka minta bantuan Khofifah untuk mengingatkan pejabatnya.
“Sudah kami sampaikan ke gubernur. ASN, legislatif, TNI-Polri yang maju pilkada segera mundur. Saat pendaftaran dan penetapan calon, surat mundur itu harus sudah di KPU,” katanya, Kamis (12/9).
Selain meminta segera mengajukan surat mundur, Bawaslu juga ingatkan ASN tidak memanfaatkan program pemerintah untuk meningkatkan popularitas atau elektabilitas.
Saat ini sejumlah partai politik sudah memulai penjaringan bakal calon kepala daerah baik dari kader internal maupun praktisi, birokrat, atau akademisi di luar partai. Salah satu partai yang sudah membuka pendaftaran bakal calon ini adalah PDI Perjuangan. Sejumlah kader internal pun sudah mulai melakukan pendaftaran.
Ada 19 kabupaten-kota lainnya di Jawa Timur yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020 mendatang. Termasuk Kota Surabaya. Sejauh ini, belum ada pejabat pemerintahan di lingkungan Pemkot Surabaya yang mendaftarkan diri untuk maju pilkada ke partai politik tertentu.(Riz)