• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Senin, Desember 16, 2019
surabaya inside
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno
No Result
View All Result
BETA VER.
No Result
View All Result

Binti Rochmah Tak Ajukan Eksepsi

19 November 2019 | 20:29
in Berita Lokal, Headline, News
1 min read
0
Mantan anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah saat di persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mantan anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah saat di persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Oleh: Jee Jaini

SurabayaInside.com, SURABAYA – Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Binti Rochmah menjalani sidang perdana di Pegadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/11). Meski didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Binti tidak mengajukan tak mengajukan eksepsi atau keberatan akan dakwaan JPU.

Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah menginginkan persidangan dilanjutkan pada pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” katanya.

Menurut dia, sidang berikutnya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Langsung saja masuk ke pokok perkaranya, supaya nanti tahu kebenarannya,” tambah Sudiman Sidabuke.

BacaJuga

Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Setelah Jalani Masa Tunggu 5 Tahun

Menjadi Saksi Rommy, Khofifah Mengaku Tidak Ingat

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Binti Rochmah dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, politisi Partai Golkar itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Binti Rochma didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris menyatakan sidang kedua akan digelar 26 November 2019 mendatang. Pada sidang seminggu ke depan itu, dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang ditunda sampai Selasa (26/11) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” kata Hakim Hisbullah. (Jee)

Tags: Binti RochmaheksepsiHeadlinejasmastipikor

Related Posts

Berita Lokal

Bos Garuda Disebut Germo, Akun Medsos Dilaporkan Polisi

11 Desember 2019 | 17:10
Berita Lokal

Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Setelah Jalani Masa Tunggu 5 Tahun

11 Desember 2019 | 16:37
Berita Lokal

Menjadi Saksi Rommy, Khofifah Mengaku Tidak Ingat

11 Desember 2019 | 15:07

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Mantan Dirut Garuda Punya Gundik Sangat Berkuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekspor Porang dari Jawa Timur Terus Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Gaji Pilot Senior Garuda Rp100 Juta Hingga Rp150 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Rasa Baru di Mutiara Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Probolinggo-Banyuwangi Selesai Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraroma Sensasional, Bako Gayo Mulai Diburu Perokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awas, Ternyata Rokok Elektrik Bisa Meledak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerkini

Bos Garuda Disebut Germo, Akun Medsos Dilaporkan Polisi

11 Desember 2019 | 17:10

Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Setelah Jalani Masa Tunggu 5 Tahun

11 Desember 2019 | 16:37

Menjadi Saksi Rommy, Khofifah Mengaku Tidak Ingat

11 Desember 2019 | 15:07

Ngeri, Masuk Mesin Penghancur Kayu, Tubuh Karyawan PT IKPP Hancur

11 Desember 2019 | 14:52

BNN Papua :Tembak Mati Pengedar Narkoba

11 Desember 2019 | 14:29
surabayainside.com

surabayainside.com © 2018

SURABAYA INSIDE - MENEBAR INSPIRASI DAN KEBAIKAN

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno

surabayainside.com © 2018

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In