Oleh: Jee Jaini
SurabayaInside.com, SURABAYA – Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Binti Rochmah menjalani sidang perdana di Pegadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/11). Meski didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Binti tidak mengajukan tak mengajukan eksepsi atau keberatan akan dakwaan JPU.
Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah menginginkan persidangan dilanjutkan pada pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” katanya.
Menurut dia, sidang berikutnya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Langsung saja masuk ke pokok perkaranya, supaya nanti tahu kebenarannya,” tambah Sudiman Sidabuke.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Binti Rochmah dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, politisi Partai Golkar itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Binti Rochma didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris menyatakan sidang kedua akan digelar 26 November 2019 mendatang. Pada sidang seminggu ke depan itu, dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang ditunda sampai Selasa (26/11) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” kata Hakim Hisbullah. (Jee)