Oleh: Jee Jaini
SurabayaInside.com, Surabaya – Tiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Mereka adalah Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska.
Bedanya, Tentri Novanta dan Nindy sidangnya telah dilakukan Senin (27/5) lalu, sedangkan Siska sidang tuntutannya dilakukan Selasa (28/5). Mereka sama-sama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain tujuh bulan penjara, Endang juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tertutup.
Kuasa hukum Endang, Putu Dana, mengatakan kliennya dituntut pidana tujuh bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan. “JPU menuntut tujuh bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa Nindy dan Tentri,” ujarnya, Selasa (28/5).
Ia mengatakan, dalam tuntutannya JPU menyertakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangan yang meringankan, JPU menilai terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan di pengadilan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
Putu menerangkan pihaknya tetap akan mengajukan keberatan. Alasannya, banyak kejanggalan terkait dengan kasus yang menimpa kliennya.
“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi. Sebab, sampai saat ini jaksa belum mampu mengungkap kejanggalan,” urainya.
Kejanggalan tersebut di antaranya JPU tidak mampu menghadirkan sosok Rian Subroto. Pria ini adalah orang yang digerebek satu kamar dengan Vanessa Angel.
Sebelumnya, dua muncikari Tentri Novanta dan Nindy juga dituntut oleh JPU tujuh bulan penjara. JPU menganggap keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Lin)