• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Jumat, Desember 6, 2019
surabaya inside
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno
No Result
View All Result
BETA VER.
No Result
View All Result

Muncikari Vanessa Dituntut 7 Bulan Penjara

28 Mei 2019 | 23:12
in Berita Lokal, News
1 min read
0
Dua dari tiga muncikari Vanessa Angel, sama-sama dituntut 7 bulan penjara. (foto: Jee)

Dua dari tiga muncikari Vanessa Angel, sama-sama dituntut 7 bulan penjara. (foto: Jee)

Oleh: Jee Jaini

SurabayaInside.com, Surabaya – Tiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Mereka adalah Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska.

Bedanya, Tentri Novanta dan Nindy sidangnya telah dilakukan Senin (27/5) lalu, sedangkan Siska sidang tuntutannya dilakukan Selasa (28/5). Mereka sama-sama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain tujuh bulan penjara, Endang juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tertutup.

BacaJuga

Praperadilan Kedua Dicabut, Sekda Gresik Ganti Kuasa Hukum

Sidang 20 Menit, Dua Mantan Anggota DPRD Surabaya Bacakan Eksepsi

Kuasa hukum Endang, Putu Dana, mengatakan kliennya dituntut pidana tujuh bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan. “JPU menuntut tujuh bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa Nindy dan Tentri,” ujarnya, Selasa (28/5).

Ia mengatakan, dalam tuntutannya JPU menyertakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangan yang meringankan, JPU menilai terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan di pengadilan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

Putu menerangkan pihaknya tetap akan mengajukan keberatan. Alasannya, banyak kejanggalan terkait dengan kasus yang menimpa kliennya.

“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi. Sebab, sampai saat ini jaksa belum mampu mengungkap kejanggalan,” urainya.

Kejanggalan tersebut di antaranya JPU tidak mampu menghadirkan sosok Rian Subroto. Pria ini adalah orang yang digerebek satu kamar dengan Vanessa Angel.

Sebelumnya, dua muncikari Tentri Novanta dan Nindy juga dituntut oleh JPU tujuh bulan penjara. JPU menganggap keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Lin)

Tags: muncikarisidangtuntutanvanessa angel

Related Posts

Kepala Bappeko Eri Cahyadi berada di posisi teratas survei pemberitaan iPol.
Berita Lokal

Berita Positif Eri Cahyadi Menyalip Whisnu Sakti Buana

6 Desember 2019 | 17:19
Berita Lokal

Dekat India, Aceh Strategis Sebagai Eksportir Industri Sawit

6 Desember 2019 | 17:02
Beberapa sepeda motor rusak akibat tertimpa runtuhan tembok. Sebelumnya ada angin kencang yang menumbangkan pohon beringin.
Berita Lokal

Angin Kencang, Pohon dan Tembok Ambruk Timpa 8 Motor

6 Desember 2019 | 16:55

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kondisi dalam gerbong KA Mutiara Selatan kelas ekonomi.

    Ada Rasa Baru di Mutiara Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekspor Porang dari Jawa Timur Terus Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akan Ada Empat Exit Tol Probowangi di Situbondo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miyabi Dukung Tim Indonesia, Fans Rebutan Swafoto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebaya Vs Bhayangkara FC, Stadion GBT Sudah Bisa Digunakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraroma Sensasional, Bako Gayo Mulai Diburu Perokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Penjahat Kanada Ini Tampil di Panggung Reuni 212

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerkini

Kepala Bappeko Eri Cahyadi berada di posisi teratas survei pemberitaan iPol.

Berita Positif Eri Cahyadi Menyalip Whisnu Sakti Buana

6 Desember 2019 | 17:19

Dekat India, Aceh Strategis Sebagai Eksportir Industri Sawit

6 Desember 2019 | 17:02
Beberapa sepeda motor rusak akibat tertimpa runtuhan tembok. Sebelumnya ada angin kencang yang menumbangkan pohon beringin.

Angin Kencang, Pohon dan Tembok Ambruk Timpa 8 Motor

6 Desember 2019 | 16:55

Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Dana Menumpuk Capai Rp 122 Triliun

6 Desember 2019 | 16:53

Debut Pertama, Dea Langsung Sabet Dua Medali Emas

6 Desember 2019 | 16:44
surabayainside.com

surabayainside.com © 2018

SURABAYA INSIDE - MENEBAR INSPIRASI DAN KEBAIKAN

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno

surabayainside.com © 2018

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In