“Itu hampir terjadi di mana-mana. Tapi saya hanya punya data di dapil 3 dan 4, sehingga yang saya laporkan di dua dapil ini,” lanjutnya.
Is mencontohkan di dapil 3. Menurut mantan anggota DPRD Surabaya ini, seharusnya PAN bisa mendapatkan satu kursi. Sisa suara PAN di dapil ini sekitar 1.340 suara. Tetapi jumlah tersebut ternyata berkurang dan akhirnya PAN tidak mendapatkan kursi.
Hanya saja, Hafid menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan perolehan kursi. Ia lebih menekankan pada fungsi KPU yang seharusnya tidak membiarkan adanya dugaan pencurian suara.
“Kalau menurut saya, ini bukan kesalahan administrasi. Kalau administrasi itu karena capek, misalnya suara 17 menjadi 18. Kalau ini memang penambahan yang disengaja,” jabar dia.
Karena itu, tuntutan yang dilayangkan adalah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Alasannya, secara etika KPU dan jajarannya harus menyelesaikan masalah sampai di tingkat bawah.
“Karena etika KPU dan jajaran tidak menyelesaikan ke tingkat bawah, ya (tuntutannya) PSU. Karena tugasnya dia (KPU) sebenarnya itu,” ujar Hafid.
“Jadi kita mempersoalkan KPU yang secara etika mendiamkan,” katanya kembali. (Lin)