Oleh: Rizki Daniarto
Surabayainside.com, Surabaya – Politisi PDIP Jombang Wulang Suhardi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang.
Wulang ditemani kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. Wulang sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejati.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur Richard Marpaung, tersangka sudah memenuhi panggilan. Namun pemeriksaan baru empat jam. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan hari ini, Kamis (19/9).
Richard menjelaskan jika Wulang dimintai keterangan terkait korupsi penyelewengan KUR Bank Jatim Jombang.
“Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik,” ucap Richard Marpaung, Kamis (19/9).
Richard memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini sesuai dengan kesepakatan dari jaksa penyidik. “Untuk jam sama dengan pemanggilan hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur sudah menetapkan Supaim, 40 tahun, sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan KUR Bank Jatim Cabang Jombang.
“Kami sudah tahan pelaku ini di Rutan Kejati Jawa Timur untuk 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Richard.
Selain Supaim, Kejati sudah lebih dulu menahan mantan anggota DPRD Jombang Siswo Iryana. Siswo juga sudah ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur.
Penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai Rp 12,7 miliar dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR. Namun kenyataannya digunakan secara pribadi.(Riz)