Oleh: Rizki Daniarto
Surabayainside.com, Surabaya – Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memantau realisasi dari kebijakan rencana larangan minyak goreng (migor) curah di masyarakat Jawa Timur. Sebab hal ini berhubungan dengan kultur pembeli rumahan yang lebih senang membeli minyak dalam kuantitas kecil.
“Ini kan kebijakan sudah dari sana. Artinya kita melakukan pengawasan tetapi kita juga perlu ruang menyampaikan aspirasi masyarakat. Kita coba pantau dampaknya,” Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Selasa (8/10).
Diakuinya, memang banyak pedagang yang protes. Namun pihaknya mencoba lihat apakah repackaging (minyak goreng kemasan) menjadi kemasan kecil ini bisa memenuhi keinginan pedagang atau tidak.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito meminta produsen minyak goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia berharap awal 2020, tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.
Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Satu di antaranya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton.(Riz)