Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berlaku Minggu Ini, Berikut Poin Penting Penerapannya

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berlaku Minggu Ini, Berikut Poin Penting Penerapannya

uang-pexels/pixabuy-

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berlaku Minggu Ini, Berikut Poin Penting Penerapannya

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 5 Januari 2025, memang menimbulkan pertanyaan tentang apakah ini akan meningkatkan beban pajak kendaraan, baik untuk mobil maupun sepeda motor.



Namun, berdasarkan penjelasan dari pemerintah, opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan menambah beban pajak secara signifikan.

Baca juga: Warren Buffet Rekomendasikan 5 Buku Ini, Wajib Dibaca pada 2025 Agar Makin Sukses

Baca juga: Harga Spesifikasi Vivo 200 Series Indonesia, Unggulkan Spek Kamera Fotografi Profesional




×

Baca juga: POCO X7 dan POCO X7 Pro: Bocoran Harga & Spesifikasi Jelang Rilis 9 Januari 2025

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai penerapan opsen pajak kendaraan bermotor:

  1. Penurunan Tarif Pajak Dasar: Salah satu kebijakan penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Misalnya, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama diturunkan menjadi 1,2% dari sebelumnya 2%. Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan.

  2. Penerapan Opsi Pajak (Opsen): Meskipun ada penerapan opsen pajak sebesar 66% dari PKB dan BBNKB, hal ini tidak dianggap sebagai pungutan tambahan yang membebani masyarakat. Sebab, penerapan opsen pajak ini akan menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang ada sebelumnya. Dengan demikian, pembayaran pajak tetap tidak jauh berbeda meskipun ada tambahan komponen opsen.

  3. Contoh Perhitungan Pajak: Sebagai contoh, untuk mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta:

    • Tarif PKB berdasarkan UU 1/2022 adalah 1,1%, sehingga PKB terutang adalah Rp 2,2 juta.
    • Opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang, yaitu Rp 1,45 juta.
    • Total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,65 juta (PKB + opsen PKB), yang hampir sama dengan pajak yang dikenakan pada skema lama (Rp 3,6 juta dengan tarif PKB lama 1,8%).
  4. Penerapan Opsi Pajak untuk Pemda: Pemerintah daerah (Pemda) akan memperoleh 66% dari penerimaan PKB dan BBNKB yang berasal dari kendaraan bermotor, yang memberikan kepastian pendapatan bagi kabupaten/kota tanpa menunggu pembagian hasil dari provinsi.

Dengan demikian, meskipun ada penambahan komponen opsen pajak, total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan masih relatif sebanding dengan pajak sebelumnya atau sedikit lebih tinggi, tergantung pada jenis kendaraan dan perhitungannya.

Secara keseluruhan, kebijakan ini lebih kepada penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak dan memastikan distribusi pajak yang lebih jelas dan lebih langsung bagi pemerintah daerah.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya