Tindakan Kontroversial Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan: 40 Dosen Tetap Dipecat, Ini Kata Alumni
sekolah-pixabay-
Tindakan Kontroversial Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan: 40 Dosen Tetap Dipecat, Ini Kata Alumni
Tokoh Pemuda Tabagsel Ini Akan Laporkan Rektor UIN Syahada ke Kemenag Usai Kasus Batasi Umur Dosen Ikut Seleksi PPPK dan PHK Massal
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Muhammad Darwis Dasopang, baru-baru ini menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, kabar yang beredar menyebutkan bahwa sebanyak 40 orang dosen tetap di kampus tersebut dipecat. Keputusan ini mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak, termasuk tokoh pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Roni Marwan, yang juga merupakan alumni dari universitas tersebut.
Kebijakan Prematur yang Mengundang Reaksi
Roni Marwan, yang dikenal sebagai salah satu aktivis dan alumni UIN Syahada Padangsidimpuan, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan yang dinilai prematur tersebut. Menurutnya, tindakan pemecatan massal terhadap 40 dosen tetap tidak hanya merugikan individu yang terdampak, tetapi juga berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan di kampus tersebut.
"Kami sebagai Alumni UIN Syahada Padangsidimpuan sangat mengecam kebijakan rektor UIN Syahada yang telah melakukan PHK Dosen tetap sebanyak 40 orang," ujar Roni dengan penuh penekanan.
Pembatasan Umur untuk Seleksi PPPK: Kebijakan yang Tidak Berdasar?
Selain pemecatan dosen tetap, kebijakan lain yang juga mendapat sorotan adalah pembatasan umur bagi dosen yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Roni Marwan mengungkapkan bahwa keputusan rektor untuk membatasi usia dosen yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK sangat tidak masuk akal.
"Semua instansi saat ini berusaha agar tenaga honornya dapat tercover untuk mengikuti seleksi PPPK, tetapi kebijakan rektor UIN Syahada malah membatasi," ungkapnya. Pembatasan ini berfokus pada dosen yang berusia di atas 35 tahun, sementara dosen yang usianya di bawah 35 tahun dianggap masih memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).