Panduan Lengkap Cara Cetak SKT dan NPWP Melalui Coretax Anti Gagal dengan Satu Klik
kantor-pixel-
Panduan Lengkap Cara Cetak SKT dan NPWP Melalui Coretax Anti Gagal dengan Satu Klik
Anti Gagal! 4 Langkah Mudah Cetak SKT dan NPWP di Coretax Tanpa Perlu Download APK Tambahan
Bagaimana Cara Cetak SKT dan NPWP Melalui Coretax?
Mengelola dokumen perpajakan kini menjadi semakin mudah berkat platform Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan langkah-langkah sederhana, Anda dapat mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) langsung dari rumah tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.
Langkah-Langkah Mencetak SKT dan NPWP di Coretax
Login ke Akun Coretax
Buka browser favorit Anda dan kunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan NPWP 16 digit beserta password akun Anda. Jangan lupa mengisi kode keamanan yang ditampilkan pada layar. Setelah itu, klik tombol Login untuk masuk ke akun Anda.
Akses Menu "Dokumen Saya"
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun Coretax. Di sini, ada dua cara untuk mengakses dokumen Anda:
Melalui Menu Portal Saya: Klik menu Portal Saya, lalu pilih opsi Dokumen Saya.
Melalui Ikon Dokumen Saya: Cari ikon berbentuk folder yang terletak di bagian atas halaman, tepat di samping ikon lonceng. Klik ikon ini untuk langsung menuju halaman dokumen Anda.
Pilih Dokumen yang Ingin Diunduh
Pada menu Dokumen Saya, Anda akan menemukan berbagai dokumen yang tersedia untuk diunduh, seperti:
Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Gulir ke daftar dokumen, pilih SKT, lalu klik tombol Unduh. File akan otomatis tersimpan di komputer Anda.
Kartu NPWP: Untuk mencetak ulang kartu NPWP, pilih dokumen Kartu NPWP, kemudian klik Unduh. File akan terunduh dalam format PDF yang siap dicetak.
Surat Keterangan Aktivasi NIK: Jika Anda baru saja mengaktifkan akun Coretax, dokumen ini juga tersedia untuk diunduh sesuai kebutuhan administrasi.