Tombol Submit dan Upload Faktur Kenapa Tidak Muncul di Coretax? Begini Solusinya

Tombol Submit dan Upload Faktur Kenapa Tidak Muncul di Coretax? Begini Solusinya

uang-pixabay-

Jika Anda tidak menemukan tombol yang diperlukan di Coretax, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda coba untuk menyelesaikan masalah ini:
1. Login dengan Akun yang Tepat

Pastikan Anda masuk ke Coretax menggunakan akun pribadi (PIC) yang terdaftar. Setelah login, pilih perusahaan yang Anda wakili dari daftar wajib pajak yang tersedia. Dengan cara ini, sistem akan memberikan akses penuh untuk membuat dan mengunggah faktur pajak.
2. Pilih Wajib Pajak Perusahaan yang Dikelola



Setelah login, pastikan Anda memilih nama perusahaan yang Anda kelola di menu utama Coretax. Setelah itu, buka menu e-Faktur, dan tombol Upload Faktur serta Submit akan muncul.
3. Periksa dan Perbarui Data di DJP Online

Jika tombol masih belum muncul, kemungkinan ada masalah pada data PIC (Penanggung Jawab) yang terdaftar di DJP Online. Ikuti langkah-langkah berikut:

Login ke DJP Online menggunakan akun Anda.
Pilih menu Profil dan cek siapa yang tercatat sebagai PIC.
Jika data PIC di DJP Online berbeda dari yang ada di Coretax, ajukan pembaruan data di kantor pajak setempat. Proses ini penting untuk memastikan akun Anda memiliki akses penuh di Coretax.




×

Cara Mengetahui PIC yang Terdaftar di DJP Online

Untuk memastikan data PIC sesuai dengan yang terdaftar di DJP Online, ikuti langkah berikut:

Masuk ke situs DJP Online dan login menggunakan akun Anda.
Pilih menu Profil.
Periksa nama yang terdaftar sebagai PIC atau penanggung jawab.
Jika ada ketidaksesuaian antara data di DJP Online dan Coretax, segera ajukan pembaruan data ke kantor pajak terdekat.

Baca juga: Panduan Lengkap untuk Pelamar! Berikut Makna Kode Kelulusan CPNS 2024 yang Wajib Diketahui Serta Cara Mengeceknya

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya