Proses Seleksi PPPK Gelombang 1: Pengisian DRH dan Perubahan Informasi Kelulusan yang Membingungkan
sekolah-pixabay-
Kemungkinan Penerapan Kepmenpanrb Nomor 347 Tahun 2024
Salah satu kemungkinan yang muncul setelah adanya perubahan informasi ini adalah adanya langkah baru yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan Kepmenpanrb Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mengenai status pelamar PPPK. Dalam Kepmenpanrb tersebut, dijelaskan bahwa pelamar yang telah mengikuti semua tahapan seleksi hingga Seleksi Kompetensi, namun belum mendapatkan formasi, akan diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, perlu diketahui bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu ini tidak otomatis. Proses ini masih harus melalui tahapan tertentu dan hanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berhak mengusulkan pelamar untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah untuk memastikan agar semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 bisa mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), baik sebagai PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
Harapan untuk Tenaga Honorer
Bagi para pelamar yang masih merasa bingung atau khawatir tentang status kelulusan mereka, sangat penting untuk terus mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut. Pemerintah telah berusaha memberikan berbagai kesempatan untuk tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi ASN, baik melalui PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Baca juga: Inilah Kemungkinan yang Bisa Terjadi saat Perubahan Informasi Kelulusan Seleksi PPPK 2024