Apa Saja Jabatan yang Bisa Diusulkan Agar Menjadi PPPK Paruh Waktu
tanda tanya-pixabay-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diusulkan Agar Menjadi PPPK Paruh Waktu? Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan: Pelamar Perhatikan Aturan Baru Ini! Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan regulasi terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan arah yang lebih jelas mengenai siapa saja yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, setelah sebelumnya terbit Kepmenpanrb Nomor 347 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pelamar PPPK yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi, akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 ini, kini para pelamar yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi PPPK atau CPNS dapat memahami dengan lebih baik bagaimana langkah mereka ke depan.
Siapa yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori pelamar yang dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Pelamar tersebut adalah tenaga non ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah dua kategori pelamar yang dimaksud:
Tenaga Non ASN yang Terdata di Database BKN dan Mengikuti Seleksi CPNS 2024 Namun Tidak Lulus
Kategori ini mencakup mereka yang sudah mencoba peruntungan melalui seleksi CPNS 2024 tetapi gagal dalam ujian atau tidak mendapat formasi yang tersedia.
Tenaga Non ASN yang Terdata di Database BKN dan Mengikuti Semua Tahap Seleksi PPPK 2024 Namun Tidak Memenuhi Kebutuhan Formasi
Selain pelamar CPNS, mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun gagal memenuhi kriteria atau tidak mendapatkan formasi juga bisa diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, yang perlu dicatat, hanya tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, bagi mereka yang masuk dalam kategori lain, misalnya honorer aktif di instansi pemerintah selama dua tahun, tidak akan langsung bisa diusulkan.
Apa Syarat untuk Honorer Gelombang 2?
Bagi honorer aktif yang bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun, meskipun tidak dapat langsung diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Tentunya, hal ini tergantung pada adanya formasi kosong yang tersedia untuk jabatan yang dilamar.
Penting untuk dicatat bahwa sistem seleksi PPPK 2024 tidak hanya mempertimbangkan nilai terbaik dari Seleksi Kompetensi, tetapi juga memberikan skala prioritas. Prioritas utama akan diberikan kepada:
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
Tenaga Non ASN yang Terdaftar di Database BKN
Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Minimal 2 Tahun
Jabatan yang Bisa Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu