KKP dan TNI AL Akhirnya Bongkar Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, DPR Ingatkan Untuk Tidak Buat Gaduh!

KKP dan TNI AL Akhirnya Bongkar Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, DPR Ingatkan Untuk Tidak Buat Gaduh!

Pagar-Instagram-

KKP dan TNI AL Akhirnya Bongkar Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, DPR Ingatkan Untuk Tidak Buat Gaduh! Apa Tujuan Sebenarnya Pagar Laut di Tangerang Hingga Mengakibatkan Polemik Berkepanjangan? Siapa Pemilik Pagar Laut Sepanjang 30,6 Kilometer? Kini KKP Siap Mengultimatum Pemilik Usai Buat Huru-Hara. Wilayah Laut Tangerang yang Dipagari Ternyata Sudah Bersertifikat HGB, Direktur Eksekutif Ungkap Fakta Mengejutkan

Wilayah laut yang dipagari di sekitar Tangerang sepanjang 30,6 kilometer ternyata sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Fakta ini memicu pertanyaan besar tentang proses dan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Fakta Mengejutkan dari Aplikasi BHUMI



Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengungkap temuan ini setelah melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi BHUMI ATR. Dalam cuitan di akun X miliknya, @elisa_jkt, ia mengungkap keterkejutannya.

“Wa cek di BHUMI, damn, beneran udah ada HGB-nya,” tulis Elisa,

Temuan ini mendorong Elisa untuk mempertanyakan legalitas tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengeluarkan sertifikat HGB untuk wilayah laut tersebut.
Pertanyaan Besar untuk BPN




Elisa secara tegas menantang dasar hukum yang digunakan BPN dalam proses penerbitan HGB ini. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut mencerminkan ketidakjelasan prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Gila ini kantor BPN! Pakai dasar apa keluarin? Tanah Musnah?” ujarnya dengan nada geram.
Klaim Kementerian Agraria Dipertanyakan

Lebih lanjut, Elisa juga mempertanyakan peran dan klaim Kementerian Agraria terkait pengetahuan mereka mengenai sertifikasi HGB atas wilayah laut tersebut.

“Bohong kalau KemenAgraria gak tahu apa-apa! Itu instansinya!” tegasnya.

Elisa menilai, penerbitan HGB untuk wilayah laut ini menunjukkan keterlibatan perusahaan atau badan hukum, karena status HGB umumnya hanya dapat dimiliki oleh badan usaha.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya