Ahmed Zaki Iskandar Eks Bupati Tangetang, Membantah Keterlibatan Dalam Pagar Laut di Tangerang!
Pagar-Instagram-
Ahmed Zaki Iskandar Eks Bupati Tangetang, Membantah Keterlibatan Dalam Pagar Laut di Tangerang! Apa Kaitannya PIK 2 dengan Pagar Laut? Benarkah Termasuk PSN? 3 Fakta Pagar Laut PIK 2 yang Viral lengak dengan Fungsi dan Sertifikat Data Pemilik HGB. Pembangunan Gedung Polri di PIK 2: Sorotan Publik dan Kontroversi Hibah Tanah
PIK 2, kawasan prestisius di Tangerang, kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus pagar laut yang mengundang perdebatan luas. Tidak berhenti di situ, isu lain yang tak kalah kontroversial juga menyeruak, yakni pembangunan gedung Polri di atas lahan hibah yang disebut-sebut berasal dari pengembang kawasan tersebut, Agung Sedayu Group, milik Aguan.
Kabar ini mencuat melalui unggahan akun Twitter @micheladam717 pada 26 Januari 2025. Dalam cuitannya, ia mempertanyakan keterlibatan Polri dan TNI dalam pembangunan fasilitas di atas tanah hibah dari pihak swasta.
"Emang boleh TNI Polri dibiayai swasta? Polri bangun gedung Brimob Polda Metro di PIK 2, di atas tanah hibah Agung Sedayu," tulisnya, seraya menyertakan tangkapan layar informasi terkait pembangunan tersebut.
Fakta Pembangunan Gedung Brimob di PIK 2
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung Batalyon A Brimob Polda Metro Jaya di PIK 2 dimulai pada tahun 2023. Hal ini bahkan tercatat di situs resmi Agung Sedayu Group, di mana disebutkan bahwa groundbreaking pembangunan gedung tersebut diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 April 2023.
Dalam siaran pers yang diunggah situs tersebut, disebutkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) di kawasan yang mereka kelola.
Respons Publik yang Terbelah
Kabar ini langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya pengguna Twitter. Banyak yang mempertanyakan etika dan legalitas pembangunan gedung Polri di atas lahan hibah swasta.
Salah satu pengguna, @pallakago, berkomentar, "Jangan gagal paham, bukan dibiayai tapi kewajiban pengembang, pengembang wajib menyediakan sekian persen untuk fasum dan fasos."
Namun, pendapat berbeda datang dari akun @landofkingp, yang menyebut tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara. Ia menilai, penerimaan markas komando tersebut oleh pimpinan Polri dan TNI adalah indikasi pengkhianatan terhadap anggaran negara.
Komentar serupa juga datang dari pengguna @ekka67018, yang menyoroti potensi gratifikasi atau bahkan subversi di balik pembangunan ini. "Oh itu yang bikin mereka bungkam sampai saat ini ya, nggak mikir apa kalau itu gratifikasi atau bahkan cikal bakal subversi membuat negara dalam negara," tulisnya.
Polemik Hibah Tanah: Legal atau Tidak?
Baca juga: Apa Kaitannya PIK 2 dengan Pagar Laut? Benarkah Termasuk PSN?