Demi Kemajuan, Kabupaten Bandar Negara Resmi Disepakati sebagai Pemekaran Lampung Selatan

Lampung--
Demi Kemajuan, Kabupaten Bandar Negara Resmi Disepakati sebagai Pemekaran Lampung Selatan
Rencana pemekaran Kabupaten Lampung Selatan semakin nyata dengan disepakatinya nama Kabupaten Bandar Negara sebagai daerah otonomi baru.
Wilayah ini akan mencakup lima kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Lampung Selatan bersama Tim Panitia Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung, Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung, serta sejumlah tokoh masyarakat pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam pertemuan itu, juga diputuskan bahwa ibu kota Kabupaten Bandar Negara akan berpusat di kawasan Kotabaru atau Jati Agung.
Ketua TPPD Lampung Selatan, Puji Sartono, menjelaskan bahwa nama "Bandar Negara" dipilih karena memiliki makna filosofis yang kuat dan mencerminkan karakter daerah yang akan dimekarkan.
"Proses pemekaran ini telah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang. Kami berharap agar semua proses dapat segera diselesaikan agar pembentukan kabupaten baru ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat," ujar Puji Sartono, dikutip SurabayaInside dari RMOLLampung, Minggu, 5 Januari 2025.
Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menyebut bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait pemekaran ini secara informal dan belum mendapatkan dokumen resmi.
"Sampai saat ini, persyaratan administratif belum diajukan ke pemerintah provinsi. Mungkin panitia masih dalam tahap melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.
Binarti menambahkan bahwa pemekaran Kabupaten Bandar Negara diharapkan mampu mendorong pertumbuhan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di daerah tersebut.