Wamendagri: Ada 337 Usulan Pemekaran Daerah Otonimi Baru, Apa Saja?

Wilayah Indonesia--
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Banyak pihak yang mendesak agar moratorium pemekaran daerah segera dicabut.
"Banyak sekali usulan yang meminta agar moratorium DOB dihentikan karena jumlah permintaan yang cukup besar. Terkait hal ini, telah beberapa kali dilakukan diskusi mengenai apakah sudah saatnya membuka kembali kebijakan DOB," ujar Wamendagri Bima dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (10/12).
Dari 337 usulan tersebut, 42 merupakan usulan pembentukan provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima otonomi khusus.
Baca juga: Bagaimana Cara Vote 100 The Best Face Asian 2025? Simak Cara Vote Lengkap dengan Nominasinya
Baca juga: Demi Kemajuan, Kabupaten Bandar Negara Resmi Disepakati sebagai Pemekaran Lampung Selatan
Bima menjelaskan bahwa jika moratorium dicabut, pemekaran daerah tetap harus dilakukan secara terbatas dan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.
"Kami masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat banyak DOB yang tidak memenuhi target. Biaya pemekaran besar, ketergantungan pada pemerintah pusat tinggi, tetapi perkembangan daerahnya tidak optimal," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa DOB yang berhasil, tetapi banyak juga yang dianggap kurang maksimal dalam perkembangannya.
Bima menegaskan bahwa pencabutan moratorium membutuhkan kajian mendalam. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan anggaran untuk program prioritas nasional.
"Pemerintah masih harus mendukung program seperti kedaulatan pangan dan lainnya. Oleh karena itu, pembiayaan DOB harus dihitung dengan cermat agar tetap mendukung kebijakan nasional," pungkasnya.