Apa Akun Instagram TS? Oknum TNI AD Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Pondok Aren, Benarkah Bukan Orang Sembarangan

Apa Akun Instagram TS? Oknum TNI AD Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Pondok Aren, Benarkah Bukan Orang Sembarangan

ilustrasi-pixabay-

Apa Akun Instagram TS? Oknum TNI AD Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Pondok Aren, Benarkah Bukan Orang Sembarangan? Profil Tampang TS Oknum TNI AD Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Pondok Aren, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG. SOSOK TS Oknum TNI AD Terduga Pelaku Pembunuhan di Pondok Aren Berhasil Ditangkap Setelah Sembilan Hari Buron. Pelarian TS, seorang oknum TNI Angkatan Darat yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di kontrakan Pondok Aren, akhirnya berakhir. Setelah sembilan hari dalam pengejaran, TS berhasil ditangkap oleh aparat di wilayah Medang, Tangerang.

Penangkapan TS dikonfirmasi oleh Kapendam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra, dalam sebuah wawancara yang ditayangkan oleh YouTube Kompas TV pada Sabtu, 1 Februari 2025. Dalam pernyataannya, Deki mengungkapkan bahwa TS merupakan seorang Prajurit Satu (Pratu) yang bertugas di Yonif 318/Kostrad. Namun, sebelum kejadian tragis ini, TS telah melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 19 Januari 2025.



Pelarian Berakhir, TS Ditangkap di Tangerang

Menurut informasi yang dihimpun, tim satuan berhasil melacak keberadaan TS setelah melakukan penyelidikan intensif. Ketika ditangkap, TS diketahui sedang bersembunyi di Medang, Tangerang. Penangkapan ini menjadi titik akhir dari pencarian yang dilakukan aparat setelah kasus pembunuhan tersebut mencuat ke publik.

“Pangkatnya Pratu, usianya kurang lebih di bawah 30 tahun,” ujar Kolonel Deki dalam pernyataannya.


Setelah ditangkap, TS langsung dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1/Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Abu Bakar Jindan dan Syarifah Mima Alhamid di Tarim, Resmi Menikah pada Jumat, 31 Januari 2025

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya