Narasi Video Bulan Sutena 1 Menit 14 Detik Viral TikTok & X, Awas Jebakan Betmen

Narasi Video Bulan Sutena 1 Menit 14 Detik Viral TikTok & X, Awas Jebakan Betmen

Bulan Sutena--

Selain itu, Bulan juga membuat sejumlah cover lagu yang semakin mengukuhkan reputasinya, seperti "Aku Terpesona", "Aku Milikmu (Malam Ini)", dan "Put Your Head on My Shoulder". Setiap lagu yang dibawakannya selalu mendapatkan sambutan positif karena suara merdunya yang khas.

Bulan Sutena memang lebih aktif di TikTok, namun ia juga sering membagikan kemampuannya lewat kanal YouTube pribadinya. Meski frekuensi unggahannya lebih sedikit, setiap video yang diunggah selalu mendapatkan apresiasi tinggi dari para penggemarnya.



Sisi Lain Bulan Sutena: Keahlian dalam Bela Diri Kempo

Selain dikenal sebagai selebriti TikTok dan penyanyi, Bulan Sutena ternyata juga memiliki kemampuan yang jarang diketahui publik, yakni dalam seni bela diri Kempo. Kempo adalah seni bela diri asal Jepang yang menggabungkan teknik tangan dan kaki untuk pertahanan diri. Berbeda dengan bela diri lainnya, Kempo mengutamakan kecepatan, kelincahan, dan presisi dalam menghadapi lawan, dengan prinsip utama bahwa bela diri digunakan untuk perlindungan, bukan untuk menyerang.

Pada tahun 2019, Bulan Sutena membuktikan kemampuannya dalam bela diri ini dengan meraih medali emas dalam ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar Bali. Prestasi ini menunjukkan bahwa di balik penampilannya yang anggun dan kemampuannya di dunia seni, Bulan juga memiliki dedikasi dan ketangguhan yang luar biasa dalam berlatih bela diri.


Peringatan : Dihimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya