Menunggu Kapan THR Cair? Ternyata Karyawan BUMN Bisa Dapat Segini, Cek Berapa Totalnya

Menunggu Kapan THR Cair? Ternyata Karyawan BUMN Bisa Dapat Segini, Cek Berapa Totalnya

VIRAL Tampang Iwan Sulistiya Kades Wunut yang Beri Kejutan THR Rp 400 Ribu ke Penduduknya Sebanyak 744 KK-(freepik.com/aufafahmifurqon21)-

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR karyawan BUMN harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Namun, jika terdapat kendala, perusahaan dapat menunda pembayaran tersebut hingga setelah hari raya.

Besaran THR bagi pegawai BUMN juga beragam tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Anggota Direksi BUMN, misalnya, dapat menerima THR sebesar satu kali gaji, sementara anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN bisa mendapatkan.



Baca juga: Benteng Asing di JATIM Akhirnya Ditemukan, Benarkah Terbengkalai di Pulau Kosong Tak Berpemukim? Begini Kondisi dan Ulasannya!

Baca juga: Innalillahi Adik Keisya Levronka Dilarikan ke RS Royal Taruma Karena Apa? Warganet Sebut Dugaan Insiden di Kampus, Benarkah Alami Kecelakaan?

THR sebesar satu kali honorarium. Namun, untuk karyawan non-Direksi atau non-Dewan Komisaris, besaran THR tidak hanya tergantung pada jabatan, tetapi juga gaji pokok yang bervariasi sesuai dengan kebijakan perusahaan.



×

Sebagai contoh, gaji karyawan di BUMN seperti Telkom, PLN, dan Bank Mandiri memiliki rentang yang berbeda-beda, sehingga besarannya THR juga beragam dan tidak bersifat baku.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya