Jangan Bingung Lagi, Ini Dia Perbedaan THR Gaji Karyawan Tetap Dan Kontrak, Berapa Kalinya Gaji?
uang. -(freepik.com/wirestock)-
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker), THR akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, atau jenis pekerjaan lainnya.
Secara sederhana, bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, mereka akan menerima THR setara dengan satu bulan gaji.
Namun, bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, jumlah THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dimiliki, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan.
Baca juga: Ibu Kota Jawa Timur Ganti? Bukan Lagi Surabaya, Namun Wilayah Pesisir dengan Luas 30 Km2
Baca juga: Sulawesi Barat Pecah! Muncul Kabupaten Baru yang Disahkan oleh Presiden, Cek Info Lengkapnya
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan sesuai dengan proporsinya.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, karyawan kontrak dan tetap dapat menerima THR yang beragam sesuai dengan masa kerja mereka.
Karyawan tetap, yang umumnya telah bekerja lebih dari 12 bulan, dapat menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sedangkan bagi karyawan kontrak yang belum mencapai 12 bulan masa kerja, jumlah THR akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah mereka lalui.