Luasnya Cuma 55,85 Km2 Kota Mini di Sumatera Utara ini Sudah Dapat Restu dari Mendagri Padahal Sebelumnya Merupakan Kota yang Terpecah-Belah dari
kota-bulletrain743/pixabay-
Selain itu, kekayaan alamnya yang melimpah baik flora maupun fauna turut menjadi nilai tambah bagi Sumatera Utara.
Namun, di balik keputusan tersebut terdapat agenda politik yang tak bisa diabaikan.
Protes muncul dari penduduk setempat yang tidak setuju dengan bergabungnya wilayah mereka ke provinsi lain, mengganggu stabilitas nasional.
Kisah ini mencerminkan peristiwa bersatunya Kutaraja dengan Sumatera Utara, yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1950.
UU tersebut memutuskan penggabungan seluruh wilayah Aceh, termasuk Kutaraja, kembali ke provinsi induknya. Padahal, sebelumnya, pada tahun 1949, bekas Karesidenan Aceh telah dilepas untuk membentuk provinsi sendiri.