Jawa Barat Tiru Jejak Jateng Untuk Pecah Wilayah Karena Ingin Buat 2 Kota dan 1 Kabupaten Baru, Jakarta Punya Tentangga Baru
kota-denysabri/pixabay-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, wilayah ini kemudian dibagi menjadi empat kecamatan yang mengawasi 18 kelurahan dan 8 desa.
Kemajuan yang signifikan di wilayah ini membuat pemerintah merencanakan kenaikan status kota administratif tersebut.
Melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, rencana tersebut berhasil diwujudkan, menjadikan pecahan dari Kabupaten Bekasi sebagai sebuah kota otonom.
Meskipun Kota Bekasi telah lahir, pemerintah daerah masih merasa belum puas dan merencanakan pemecahan lebih lanjut.
Rencana berikutnya adalah memecah Kabupaten Bekasi menjadi dua bagian, dengan yang baru dinamakan Kabupaten Bekasi Utara.
Tujuan dari pemecahan ini adalah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di wilayah utara.
Sebenarnya, upaya pembentukan Kabupaten Bekasi Utara sudah dimulai sejak tahun 2008, meskipun pada saat itu tidak berhasil direalisasikan.