Catat! Ini Batas Waktu Terakhir Pembayaran Zakat, Jangan Sampai Mepet Apalagi Terlupakan

Catat! Ini Batas Waktu Terakhir Pembayaran Zakat, Jangan Sampai Mepet Apalagi Terlupakan

Ilustrasi zakat.-(iStockphoto.com/All_About_Najmi) -

Namun, siapa yang membayarnya setelah shalat Id, maka itu dianggap sebagai sedekah biasa" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Di mana hadist ini kemudian diterangkan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki bahwa waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Ied di momen Idul Fitri:



زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة

"Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.' Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).

Meskipun demikian, terdapat empat pandangan ulama dari empat mazhab berbeda mengenai batas waktu terakhir pembayaran zakat fitrah.



×

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya