Catat! Ini Batas Waktu Terakhir Pembayaran Zakat, Jangan Sampai Mepet Apalagi Terlupakan
Ilustrasi zakat.-(iStockphoto.com/All_About_Najmi) -
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Baznas Yogyakarta, berikut adalah pandangan dari empat mazhab tersebut:
1. Mazhab Syafi'i
Waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah dimulai dari hari pertama bulan Ramadan hingga matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
Idealnya, pembayaran dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, jika ada halangan sebelumnya.
Namun, jika tidak ada halangan dan mampu, seseorang akan berdosa jika tidak membayarnya.
2. Mazhab Hanafi
Tidak ada batasan waktu pasti untuk membayar zakat fitrah menurut pandangan mazhab Hanafi.
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum hari raya Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal.
Dalam pandangan ini, umat Muslim diperbolehkan membayar zakat fitrah meskipun telah melewati tanggal 1 Syawal.
3. Mazhab Hambali
Menurut pandangan mazhab Hambali, waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah dua hari sebelum Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal.
Batas akhir pembayarannya sama dengan pandangan mazhab Syafi'i, yaitu saat matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
4. Mazhab Maliki
Menurut pandangan mazhab Maliki, zakat fitrah dapat dibayarkan dua hari sebelum hari raya hingga matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
Jika melewati waktu tersebut, seseorang diwajibkan untuk tetap membayar zakat fitrah dengan catatan bahwa sebelumnya ada halangan.
Jika tidak ada halangan namun mengakhirkan pembayaran hingga setelah hari raya, maka seseorang akan berdosa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat variasi dalam batas waktu pembayaran zakat fitrah sesuai dengan pandangan masing-masing mazhab.
Beberapa di antaranya memandangnya sebagai wajib, sementara yang lain menganggapnya sebagai sunnah.
Adapun waktu terakhir pembayaran zakat fitrah biasanya berada pada periode menjelang Idul Fitri 2024. Sudahkah Anda melaksanakannya? ***