Cara Urus NIB Syarat Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Daftar di Aplikasi Atau Web OSS

Cara Urus NIB Syarat Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Daftar di Aplikasi Atau Web OSS

lpg-pixabay-

Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram, yang sering disebut gas melon, tidak lagi dilakukan oleh pengecer. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli tabung gas tersebut hanya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa larangan bagi pengecer ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan gas melon bagi masyarakat. "Kami akan menjadikan pengecer sebagai pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot saat ditemui di kantornya pada Jumat, 31 Januari 2025.



Setiap pengecer yang masih menjual tabung gas melon diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Usaha (NIB). Yuliot menambahkan bahwa pengecer LPG dapat mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS), yang merupakan platform perizinan usaha berbasis elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini mendukung penerapan Perizinan Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Untuk mendapatkan NIB, pengecer atau individu yang menjual gas melon harus memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Langkah-Langkah Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG

Berikut adalah panduan untuk mendaftar di OSS:

  1. Kunjungi situs oss.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
  4. Centang kolom persetujuan, lalu klik "Submit".
  5. Periksa email untuk aktivasi dan klik "Aktivasi".

Setelah aktivasi berhasil, pengguna akan menerima username dan kata sandi untuk mengakses akun OSS. Selanjutnya, mereka dapat mengajukan izin usaha mikro dan NIB dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs www.oss.go.id dengan email dan kata sandi.
  2. Pilih menu "Permohonan", lalu klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  3. Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil.
  4. Simpan dan lanjutkan, kemudian tambahkan detail usaha.
  5. Pastikan semua data benar, centang kolom persetujuan, dan klik "Proses NIB" serta "Izin Usaha".
  6. Cetak dokumen yang diperlukan.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya