Cek Fakta! Apakah Benar Tom Lembong Kakak Harvey Moeis? Cek 2 Profil dan Biodata Konglomerat yang Satunya Tersangka Kasus Korupsi Timah
Cek Fakta! Apakah Benar Tom Lembong Kakak Harvey Moeis? Cek 2 Profil dan Biodata Konglomerat yang Satunya Tersangka Kasus Korupsi Timah --
Profil dan Biodata Harvey Moeis
Harvey Moeis, seorang pengusaha batu bara, melihat cahaya pertama pada tanggal 30 November 1985, hasil dari pernikahan antara Hayong Moeis dan Irma Silviani.
Namanya mulai mencuat di publik ketika ia menikahi aktris terkenal Sandra Dewi pada tanggal 8 November 2016 di Gereja Katedral, Jakarta.
Pernikahan megah mereka yang diadakan di Disneyland, Tokyo, Jepang, pada tanggal 14 November 2016, menjadi pusat perhatian media dan publik.
Kehidupan bergelimang kemewahan Harvey dan Sandra diyakini berasal dari kekayaannya sebagai seorang pengusaha tambang batu bara di Bangka Belitung, tempat asal sang istri. Dia adalah Presiden Komisaris dari PT Multi Harapan Utama, salah satu perusahaan yang dikelolanya.
Baca juga: Khas Lebaran Banget! 8 Makanan yang Selalu Muncul Menghiasi Indahnya Idul Fitri, Mana Incaranmu?
Selain itu, Harvey juga memiliki saham di lima perusahaan lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Namun, pada tanggal 27 Maret 2024, Harvey tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga terlibat dalam praktik ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022 bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP). Mereka diduga memfasilitasi pertambangan liar di wilayah tersebut untuk keuntungan pribadi.
Dalam skema yang mereka rancang, Harvey dan MRPP menyamarinya sebagai kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk memproses timah.
Harvey juga diduga meminta sejumlah perusahaan smelter untuk berpartisipasi dalam skema tersebut dan menyisihkan sebagian keuntungan untuknya, yang kemudian diserahkan kepadanya sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), dengan bantuan Helena Lim (HLN), seorang manajer dari PT QSE yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
Tindakan Harvey ini diduga melanggar berbagai pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
Profil Harvey Moeis dan skandal yang menimpanya merupakan contoh nyata dari dampak negatif korupsi dalam dunia bisnis dan lingkungan sosial.
Tom Lembong, ada pada halaman berikutnya,