Hary Tanoesoedibjo Diduga Terlibat Skandal Pemalsuan Sertifikat Deposito Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Hary tanoe-Instagram-
Hary Tanoesoedibjo Diduga Terlibat Skandal Pemalsuan Sertifikat Deposito Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Skandal Pemalsuan Sertifikat Deposito Hary Tanoe: Kerugian Rp103 Triliun dan Laporan ke Polda Metro Jaya. Nama Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Hary Tanoe, Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Asia Holding, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang digunakan dalam transaksi bisnis dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Laporan ini memicu gugatan hukum bernilai triliunan rupiah dan mengungkap dugaan manipulasi keuangan yang melibatkan sejumlah pihak.
Kronologi Laporan dan Audit yang Membongkar Skandal
Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, resmi melaporkan Hary Tanoe pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 16.53 WIB, dengan nomor laporan LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini bermula dari temuan audit internal CMNP pada Januari 2025 yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi pertukaran obligasi dengan sertifikat deposito (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) milik Hary Tanoe.
"Setelah menemukan anomali dalam laporan keuangan, tim kami melakukan pemeriksaan ulang dan menemukan indikasi kuat bahwa sertifikat deposito yang digunakan sebagai agunan tidak valid," ujar Budhy Hardono dalam keterangan resminya.
Audit tersebut mengungkap bahwa transaksi yang melibatkan PT Bank Unibank Tbk (kini Bank MNC Internasional) pada 1999 itu diduga menggunakan NCD palsu. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian fantastis: 6,313 miliar dolar AS atau setara Rp103 triliun (kurs saat ini).
Jejak Transaksi 1999: Pertukaran Obligasi yang Berujung Petaka
Kasus ini berakar dari kesepakatan bisnis pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan pertukaran surat berharga kepada CMNP. Saat itu, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II sebesar Rp189 miliar sebagai bagian dari transaksi. Sebagai imbalannya, Hary Tanoe menyerahkan dua sertifikat deposito:
10 juta dolar AS (jatuh tempo 9 Mei 2002) pada 27 Mei 1999.
18 juta dolar AS (jatuh tempo 10 Mei 2002) pada 28 Mei 1999.
Namun, setelah 25 tahun berlalu, audit CMNP membuktikan bahwa NCD tersebut tidak dapat dicairkan dan diduga palsu. Fakta ini memicu gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025 dengan nomor perkara 194/DIR-KU.11/III/2025. Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, pihak tergugat lainnya adalah:
Tito Sulistio (mantan Dirut BEI dan Dirut CMNP 2018–2019).
Teddy Kharsadi (mantan Dirut CMNP periode 1987 serta 1998–2019).
Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini tidak hanya merugikan CMNP secara finansial tetapi juga mempertaruhkan reputasi Hary Tanoe sebagai pengusaha dan politikus. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keabsahan dokumen dan menelusuri aliran dana. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat adanya ketidakwajaran dalam transaksi NCD melalui laporan keterbukaan informasi.