CUAN CAIR! Cek Saldo PIP 2025: Begini Cara dan Syarat Pencairan Bantuan Pendidikan Terbaru

uang-pixabay-
CUAN CAIR! Cek Saldo PIP 2025: Begini Cara dan Syarat Pencairan Bantuan Pendidikan Terbaru. Februari-April 2025, Pastikan Saldo Dana Bansos PIP Anda Cair!
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir dengan pencairan termin pertama tahun 2025. Bantuan ini menjadi harapan bagi jutaan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan. Jika Anda atau anak Anda termasuk penerima manfaat, segera cek saldo melalui langkah mudah berikut.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang menyasar pelajar usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu. Tujuannya tidak hanya mencegah putus sekolah tetapi juga memberikan kesempatan "kembali belajar" bagi anak-anak yang terpaksa berhenti. Program ini mencakup jalur formal (SD-SMA/SMK), non-formal (Paket A-C), hingga pendidikan khusus.
Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), PIP 2025 menyalurkan dana tunai langsung ke rekening siswa. Total anggaran mencapai triliunan rupiah untuk memastikan akses pendidikan yang inklusif.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Termin pertama PIP 2025 telah dibuka sejak Februari 2025 dan akan berlangsung hingga April 2025 . Pastikan Anda memeriksa saldo secara berkala melalui situs resmi untuk menghindari keterlambatan.
Cara Cek Saldo PIP 2025 dengan Mudah
Siapkan Dokumen:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Cek di nisn.data.kemdikbud.go.id .
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kartu Keluarga.
Kunjungi Situs Resmi:
Buka laman pip.dikdasmen.go.id , lalu pilih menu "Cari Penerima PIP" .
Masukkan Data:
Input NISN dan NIK sesuai petunjuk, lalu klik "Cek Penerima PIP" .
Konfirmasi Status:
Jika terdaftar, informasi saldo dan jadwal pencairan akan muncul. Segera laporkan ke sekolah atau bank terdekat jika ada kendala.
Syarat Menjadi Penerima PIP 2025
Untuk memperoleh bantuan, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Diusulkan oleh sekolah sebagai penerima layak.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau masuk dalam kategori:
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana.
Orang tua terdampak PHK, konflik sosial, atau sedang menjalani hukuman pidana.
Besaran Dana PIP 2025 per Jenjang Pendidikan
Bantuan disesuaikan dengan jenjang sekolah dan kelas: