Apakah Boleh Zakat Fitrah Lebih dari 2,5 Kg? Ini Penjelasannya, Serta Pengertian, Ukuran, dan Keutamaan Zakat Fitrah

Apakah Boleh Zakat Fitrah Lebih dari 2,5 Kg? Ini Penjelasannya, Serta Pengertian, Ukuran, dan Keutamaan Zakat Fitrah

Ilustrasi Masjid--

Apakah Boleh Zakat Fitrah Lebih dari 2,5 Kg? Ini Penjelasannya, Serta Pengertian, Ukuran, dan Keutamaan Zakat Fitrah

Sebagai seorang Muslim, menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menyisihkan sebagian harta kita dalam bentuk zakat fitrah.



Lalu, kapan sebenarnya kita harus menunaikan zakat fitrah ini? Jawabannya adalah sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Mari kita simak penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah, mulai dari pengertian, ukuran, hingga keutamaannya.

Baca juga: Mual Saat Berpuasa, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca juga: Fakta Menarik tentang Lagu Bibir yang Telah Dicuri dari JKT48


Baca juga: Mari Jaga Kewajiban Berzakat Untuk Bersihkan Hati, Berikut Niat Doa Zakat Fitrah Yang Benar: Lengkap Dengan Tulisan Arab dan Artinya 

  1. Pengertian Zakat Fitrah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai zakat fitrah, penting untuk memahami apa itu zakat fitrah. Menurut buku "Fiqih Karya Hasbiyallah" yang diterbitkan oleh Grafindo, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat ini harus dikeluarkan pada awal bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Dengan kata lain, zakat fitrah adalah bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.

  1. Ukuran Zakat Fitrah

Mengenai ukuran zakat fitrah, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah satu sha kurma atau satu sha gandum. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk semua orang, tanpa terkecuali.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya