Trading Halt Artinya Apa? Benarkah Diterapkan Bursa Efek di Indonesia Imbas IHSG Hingga Anjlok 5 Persen?

uang-pixabay-
Trading Halt Artinya Apa? Benarkah Diterapkan Bursa Efek di Indonesia Imbas IHSG Hingga Anjlok 5 Persen?
Mengenal Trading Halt: Saat IHSG Anjlok dan Pasar Saham Dihentikan Sementara
Pasar saham Indonesia sempat mengalami situasi yang cukup menegangkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang merupakan barometer kinerja pasar modal Tanah Air, anjlok hingga 5,02 persen atau turun sebesar 325,034 poin ke level 6.146,913 menjelang penutupan perdagangan sesi pertama. Penurunan ini memicu penerapan trading halt , sebuah mekanisme penghentian sementara aktivitas perdagangan saham. Lalu, apa itu trading halt? Bagaimana cara kerjanya? Dan kapan kebijakan ini diterapkan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek akibat penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan waktu kepada investor agar dapat mengevaluasi kondisi pasar yang sedang tidak stabil. Tujuan utamanya adalah menjaga agar perdagangan efek tetap berjalan secara tertib, adil, dan efisien, serta mencegah terjadinya panic selling yang dapat memperburuk situasi.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan trading halt diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Nomor S-274/PM.21/2020. Surat tersebut diterbitkan pada 10 Maret 2020 sebagai respons atas volatilitas pasar yang tinggi akibat pandemi global.
Kapan Trading Halt Diterapkan?
Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki pedoman yang jelas terkait penerapan trading halt. Berikut adalah skenario yang menyebabkan kebijakan ini diberlakukan:
Penurunan IHSG Lebih dari 5 Persen
Jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu hari perdagangan, BEI akan menghentikan aktivitas perdagangan saham selama 30 menit. Ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pelaku pasar agar dapat merespons dengan tenang tanpa terburu-buru membuat keputusan yang gegabah.
Penurunan Lanjutan Lebih dari 10 Persen
Apabila setelah periode trading halt pertama IHSG kembali anjlok hingga lebih dari 10 persen, BEI akan kembali menghentikan perdagangan selama 30 menit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pasar di tengah tekanan yang semakin besar.
Penurunan Ekstrem Lebih dari 15 Persen
Jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 15 persen, maka diberlakukan trading suspend . Kondisi ini jauh lebih serius dibandingkan trading halt karena perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung persetujuan OJK.
Perbedaan Trading Halt dan Trading Suspend
Meskipun trading halt dan trading suspend sama-sama merujuk pada penghentian sementara perdagangan saham, keduanya memiliki dampak yang berbeda bagi investor.
Trading Halt
Saat trading halt diberlakukan, semua pesanan yang belum terealisasi (open order) tetap tersimpan dalam sistem perdagangan otomatis. Anggota bursa masih memiliki fleksibilitas untuk menarik atau mengubah pesanan mereka. Hal ini memberikan ruang bagi investor untuk menyesuaikan strategi mereka tanpa kehilangan kontrol sepenuhnya.
Trading Suspend
Di sisi lain, trading suspend bersifat lebih ketat. Seluruh pesanan yang belum terealisasi akan secara otomatis ditarik dari sistem, sehingga anggota bursa tidak dapat melakukan perubahan apa pun. Kebijakan ini biasanya diterapkan dalam situasi darurat yang membutuhkan intervensi langsung dari otoritas pasar modal.
Kondisi Darurat yang Memicu Trading Halt
Selain penurunan drastis IHSG, ada beberapa kondisi darurat lain yang dapat memicu penerapan trading halt. Beberapa di antaranya adalah:
Gangguan Keamanan
Ancaman keamanan seperti serangan siber, sabotase, atau insiden lain yang dapat mengganggu operasional bursa dapat memicu pemberlakuan trading halt.
Ketidakstabilan Politik dan Sosial
Ketegangan politik, demonstrasi besar-besaran, atau konflik sosial yang berpotensi memengaruhi sentimen pasar juga dapat menjadi alasan pemberlakuan kebijakan ini.
Masalah Teknis
Gangguan teknis seperti server down, kendala dalam remote trading, atau masalah lain yang memengaruhi kelancaran perdagangan juga dapat menyebabkan trading halt.
Volatilitas Pasar yang Tinggi
Situasi seperti panic selling, gejolak ekonomi global, atau peristiwa tak terduga lainnya yang menyebabkan fluktuasi harga saham secara drastis juga dapat memicu pemberlakuan trading halt.
Contoh Kasus Trading Halt di Indonesia
Salah satu contoh paling signifikan penerapan trading halt di Indonesia adalah pada Maret 2020. Saat itu, pandemi Covid-19 mulai menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Ketidakpastian ekonomi global memicu panic selling di pasar modal, yang menyebabkan IHSG anjlok drastis. BEI kemudian menerapkan trading halt untuk menstabilkan situasi dan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi kondisi pasar.