Mengungkap Fakta di Balik Fenomena Nikah Batin: Benarkah Ada atau Hanya Fiksi?

Walid-Instagram-
Mengungkap Fakta di Balik Fenomena Nikah Batin: Benarkah Ada atau Hanya Fiksi? Belakangan ini, istilah "nikah batin" menjadi perbincangan hangat di media sosial. Topik ini semakin populer setelah serial Malaysia berjudul Bidaah viral di kalangan masyarakat. Serial tersebut mengisahkan seorang tokoh bernama Walid yang mengaku sebagai guru agama dan memiliki banyak istri dengan dalih bahwa hal tersebut merupakan bagian dari jihad ajaran Nabi Muhammad SAW. Namun, apakah nikah batin benar-benar ada dalam dunia nyata, ataukah hanya cerita fiktif belaka?
Apa Itu Nikah Batin?
Nikah batin, seperti yang digambarkan dalam serial Bidaah , adalah praktik pernikahan yang dilakukan tanpa prosedur resmi seperti akad nikah, saksi, atau wali. Dalam kisah tersebut, Walid menggunakan istilah nikah batin untuk melegalkan hubungan intimnya dengan para murid wanitanya. Alasan yang ia gunakan adalah bahwa hal itu sesuai dengan ajaran Rasulullah, meskipun sebenarnya praktik tersebut tidak memiliki dasar syariat Islam.
Namun, apakah nikah batin benar-benar ada dalam hukum agama? Menurut penjelasan Buya Yahya, seorang ulama terkemuka Indonesia, istilah nikah batin hanyalah istilah baru yang tidak dikenal dalam ajaran Islam.
Penjelasan Buya Yahya Tentang Nikah Batin
Dalam salah satu video yang diunggah oleh akun TikTok @albahjah.subang, Buya Yahya memberikan pandangan tegas terkait fenomena nikah batin. Beliau menjelaskan bahwa nikah yang sah menurut Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah, apapun namanya.
"Jangan-jangan ada kelompok aneh yang berkata 'Yok, kita nikah saja'. Itu tidak sah. Terserah namanya apa—nikah batin atau apapun—yang penting jika syarat-syaratnya terpenuhi, barulah nikahnya sah," ujar Buya Yahya.
Syarat-syarat pernikahan yang sah menurut Islam meliputi:
Adanya Wali : Pernikahan harus disetujui dan dihadiri oleh wali dari pihak wanita.
Dua Saksi : Pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.
Akad Nikah : Proses ijab kabul yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Tanpa memenuhi ketiga syarat tersebut, sebuah pernikahan tidak dapat dikatakan sah, baik secara agama maupun negara.
Bahaya Ajaran Sesat Berkedok Agama
Kasus seperti yang digambarkan dalam serial Bidaah bukanlah hal yang baru. Di dunia nyata, ada beberapa kelompok atau individu yang mencoba memanfaatkan agama demi kepentingan pribadi. Mereka sering kali menyebarkan ajaran-ajaran sesat yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Salah satu caranya adalah dengan memperkenalkan konsep-konsep baru seperti "nikah batin" untuk menjustifikasi perilaku mereka.