Mengenal Civil Phobia, Istilah Viral di Media Sosial Terkait Penolakan RUU TNI

tanda tanya-pixabay-
Bagaimana Masyarakat Harus Menyikapi Fenomena Ini?
Fenomena Civil Phobia mengingatkan kita akan pentingnya menjaga ruang demokrasi. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil oleh masyarakat:
Meningkatkan Literasi Media : Dengan memahami cara kerja media dan informasi, kita dapat membedakan antara fakta dan opini, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang manipulatif.
Menjaga Etika Berdiskusi : Meskipun perbedaan pandangan tidak bisa dihindari, penting untuk tetap menjaga sopan santun dalam berdebat. Hindari penggunaan kata-kata kasar atau stigmatisasi yang dapat memperkeruh suasana.
Mendukung Kebebasan Berpendapat : Demokrasi hanya bisa hidup jika setiap orang diberi ruang untuk menyuarakan pendapatnya. Oleh karena itu, mari kita dukung hak setiap individu untuk berbicara tanpa rasa takut.
Melaporkan Pelanggaran : Jika menemukan tindakan intimidasi atau pelecehan di media sosial, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau platform yang bersangkutan.
Penutup
Istilah Civil Phobia mungkin terdengar asing, tetapi makna di baliknya sangat relevan dalam konteks demokrasi modern. Fenomena ini menggambarkan ketegangan antara pihak yang berkuasa dan masyarakat sipil yang ingin menyuarakan aspirasinya. Dalam kasus UU TNI, istilah ini menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai upaya pembungkaman suara kritis.
Sebagai warga negara yang peduli terhadap masa depan bangsa, sudah sepantasnya kita berpartisipasi aktif dalam diskusi publik tanpa rasa takut. Mari kita jadikan ruang digital sebagai tempat untuk berdialog, bukan sebagai medan perang ideologi. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa demokrasi tetap hidup dan berkembang di Indonesia.
***