Siapa AFET? Diduga Pelaku Penganiayaan Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Benarkah Kini Kabur ke Pontianak?

Siapa AFET? Diduga Pelaku Penganiayaan Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Benarkah Kini Kabur ke Pontianak?

Afet-Instagram-


Siapa AFET? Diduga Pelaku Penganiaya Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Benarkah Kini Kabur ke Pontianak? AFET, Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dijadwalkan Diperiksa Polisi

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat akhirnya memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan, yang diketahui berinisial AFET, resmi dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, dan kini telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa AFET dijadwalkan hadir di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 7 April 2025, pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini, posisi AFET diketahui berada di Pontianak bersama keluarganya. "Kami telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada AFET untuk dimintai keterangan," kata Ade dalam keterangannya.

Awal Mula Konflik: Sekadar Teguran Berujung Penganiayaan

Insiden bermula ketika korban, seorang satpam berinisial S (39), menegur AFET karena parkir mobilnya sembarangan tepat di depan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. Mobil pelaku terparkir kurang maju sehingga menghalangi akses jalan. Korban mencoba memberikan pengertian kepada AFET agar memindahkan kendaraan tersebut. Namun, alih-alih mendengarkan, AFET justru marah besar.


Setelah memajukan mobilnya, AFET turun dari kendaraan dengan emosi yang memuncak. Ia kemudian mendekati korban, mendorongnya, memukul, dan bahkan membanting korban ke lantai. Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala serta sempat kehilangan kesadaran.

Kronologi Lengkap Terekam CCTV

Ade Ary menambahkan bahwa peristiwa penganiayaan ini tidak hanya disaksikan oleh beberapa saksi mata, tetapi juga terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) rumah sakit. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Para saksi tersebut meliputi RI, istri korban; dua petugas housekeeping berinisial MM dan M; serta seorang sekuriti lainnya berinisial AS. Semua kesaksian mereka senada dan memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AFET.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut.

AFET kini terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya