Profil Tampang Ipda Endry Purwa Sefa yang Minta Maaf Usai Pukul Jurnalis, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Profil Tampang Ipda Endry Purwa Sefa yang Minta Maaf Usai Pukul Jurnalis, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Endry-Instagram-

Permintaan Maaf dan Langkah Restoratif
Menyadari kesalahannya, Ipda Endry akhirnya mengambil langkah untuk meminta maaf secara langsung kepada Makna Zaezar. Didampingi oleh tim dari Mabes Polri dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto , Ipda Endry mendatangi Kantor LKBN Antara Biro Jawa Tengah. Dalam pertemuannya, ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak pantas yang dilakukan sebelumnya.

Namun, permintaan maaf ini tidak serta-merta meredakan sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi pers lainnya pun turut mengecam keras tindakan Ipda Endry. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat keamanan.



Baca juga: Siapa Anak dan Istri Edy Meiyanto? Guru Besar UGM yang Dipecat Usai Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswa, Bukan Orang Sembarangan?

Sorotan Publik dan Harapan untuk Perbaikan
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya hubungan harmonis antara pers dan aparat keamanan. Sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, jurnalis memiliki peran strategis yang harus dilindungi. Tindakan kekerasan seperti yang dilakukan Ipda Endry tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian secara keseluruhan.

Publik berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Untuk itu, dibutuhkan pelatihan intensif bagi anggota kepolisian, khususnya yang bertugas dalam pengamanan protokoler, tentang pentingnya menjaga profesionalisme dan menghormati hak-hak jurnalis. Selain itu, mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan.***



TAG:
Sumber:


Berita Lainnya