Selisi Berapa Usia Diana dan Hendy? Pemilik CV Sentosa Seal yang Tahan Ijazah Karyawan dan Laporkan Armuji Wakil Walikota Surabaya ke Polisi

CV sentosa-Instagram-
Viral di Media Sosial: Sorotan Publik Meningkat
Setelah gagal masuk ke lokasi, Armuji memilih untuk mengungkap insiden ini ke publik melalui media sosial. Video rekaman kejadian serta kronologi lengkap diposting di akun TikTok dan YouTube-nya. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut dibanjiri komentar dari warganet.
Banyak netizen yang mendukung langkah Armuji dalam membela hak warganya. Mereka menilai bahwa tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa bahkan meminta agar pemerintah kota lebih tegas dalam menangani kasus serupa.
"Harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang seenaknya menahan ijazah karyawan. Ini kan hak orang," tulis salah satu komentar di TikTok.
Apa Solusi untuk Masalah Ini?
Insiden ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, praktik ini masih sering terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, perlu ada langkah konkret dari pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan ini, Armuji berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian dan meminta bantuan instansi terkait untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Ia juga berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan keluhan serupa karena pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak mereka.
"Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi warga Surabaya. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hak pekerja di kota ini," tutup Armuji dalam videonya.
Dengan adanya sorotan besar dari media sosial dan dukungan luas dari masyarakat, apakah CV Sentosa Seal akan mengubah sikapnya? Atau justru masalah ini akan berujung pada proses hukum? Kita tunggu saja perkembangannya. Yang jelas, kisah ini telah membuka mata banyak orang tentang pentingnya perlindungan hak pekerja di era modern seperti sekarang.***