Siapa Orang Tua Priguna Anugerah Pratama? Oknum Dokter PPDS yang Merudapaksa Pendamping Pasien, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?

Siapa Orang Tua Priguna Anugerah Pratama? Oknum Dokter PPDS yang Merudapaksa Pendamping Pasien, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?

Priguna-Instagram-

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada korban lain atau unsur pelanggaran etik lainnya, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan seorang profesional medis, tetapi juga karena membuka mata masyarakat tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis. Institusi kesehatan seperti RSHS Bandung pun diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.



Refleksi untuk Sistem Kesehatan Nasional
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem kesehatan di Indonesia. Sebagai institusi yang dipercaya masyarakat untuk menyembuhkan dan melindungi, rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang, baik pasien maupun keluarganya. Insiden ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi, pengawasan, dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan medis.

Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat untuk selalu waspada dan berani melaporkan tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi semua pihak.

Akankah kasus ini menjadi momentum perubahan bagi dunia kesehatan di Indonesia? Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada langkah nyata yang diambil oleh semua pihak terkait—baik pemerintah, institusi medis, maupun masyarakat itu sendiri.***



TAG:
Sumber:


Berita Lainnya