Siapa Orang Tua AFET? Remaja yang Diduga Aniaya Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Kini Ditangkap Polisi di Bandara, Bukan Orang Sembarangan?

Siapa Orang Tua AFET? Remaja yang Diduga Aniaya Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Kini Ditangkap Polisi di Bandara, Bukan Orang Sembarangan?

Afet-Instagram-

Siapa Orang Tua AFET? Remaja yang Diduga Aniaya Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Kini Ditangkap Polisi di Bandara, Bukan Orang Sembarangan?
TAMPANG Sosok AFET Remaja yang Diduga Aniaya Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Kini Ditangkap Polisi di Bandara, Lengkap: Umur, Agama dan Akun IG
Polisi Tangkap AFET, Sosok Remaja 25 Tahun yang Diduga Aniaya Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi, Natizen: Masih Petantang-Petenteng!
Penganiayaan Satpam di RS Mitra Bekasi: Kronologi, Dampak, dan Tanggapan Publik
Insiden penganiayaan yang terjadi di Rumah Sakit Mitra Bekasi Barat kini menjadi sorotan publik. Seorang satpam bernama Sutiyono (39 tahun) menjadi korban kekerasan oleh keluarga pasien hingga kondisinya kritis. Insiden ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat tetapi juga memicu kemarahan warganet yang menuntut keadilan bagi korban.

Kronologi Kejadian: Dari Teguran Biasa Hingga Penganiayaan Brutal
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, termasuk unggahan akun X @neVerAl0nely, kronologi insiden bermula dari sebuah teguran sederhana. Saat itu, Sutiyono sedang menjalankan tugasnya sebagai satpam dengan mengingatkan pelaku agar tidak menyalakan knalpot motor berisik di area rumah sakit. Hal ini dilakukan demi menjaga ketenangan lingkungan rumah sakit, terutama di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), tempat banyak pasien membutuhkan suasana tenang untuk pemulihan.



Namun, alih-alih mendengarkan nasihat tersebut, pelaku justru marah dan malah memperparah situasi. Dia sengaja menggeber-geber knalpot brong di area IGD, membuat suara bising semakin mengganggu. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan provokatif lainnya dengan memarkir kendaraannya secara tidak sesuai prosedur, bahkan menghalangi jalur ambulans yang merupakan akses vital bagi penyelamatan nyawa pasien.

"Korban mengedukasi agar pasien tidak berisik di area rumah sakit, namun keluarga pasien malah menyalakan knalpot brong di area IGD," tulis akun X @neVerAl0nely dalam cuitannya.

Tindakan pelaku semakin brutal ketika Sutiyono mencoba menegakkan aturan dengan meminta kendaraan dipindahkan. Pelaku yang tersulut emosi langsung menyerang korban secara fisik. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menarik baju Sutiyono, mencekik lehernya hingga korban kejang-kejang, dan akhirnya tak sadarkan diri. Korban langsung dilarikan ke ruang ICU karena kondisinya yang kritis.



Reaksi Publik: Kemarahan dan Tuntutan Keadilan
Kejadian ini sontak memantik amarah publik, terutama setelah diketahui bahwa pelaku sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, keluarga pelaku kabarnya enggan meminta maaf kepada korban atau pihak rumah sakit. Sikap acuh pelaku ini semakin memperkeruh suasana, sehingga banyak warganet mendesak agar kasus ini diproses secara hukum tanpa kompromi.

Salah satu warganet, akun Instagram @butiraandebuu94, menulis, "Besar harapan saya agar pelaku dapat diproses secara hukum atas tindakannya. Ini bukan sekadar masalah penganiayaan, tetapi juga soal kesadaran masyarakat terhadap etika di tempat umum."

Publik sepakat bahwa tindakan pelaku tidak hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain. Apalagi, lokasi kejadian adalah rumah sakit, tempat di mana nyawa manusia sering kali bergantung pada respons cepat petugas medis. Menghalangi jalur ambulans adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi.

Penangkapan Pelaku: Langkah Cepat Kepolisian
Beruntung, kepolisian tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis malam. Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat yang menilai langkah kepolisian sudah tepat dan responsif.

Meski demikian, masih ada pertanyaan besar apakah pelaku akan dihukum secara adil sesuai dengan perbuatannya. Pasal-pasal yang mungkin dikenakan kepada pelaku antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan fasilitas umum. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya