Dafar Gaji Pekerja Padat Karya 2025, Benatkah Akan Bebas Pajak Bila Dibawah Rp10 Juta?

Dafar Gaji Pekerja Padat Karya 2025, Benatkah Akan Bebas Pajak Bila Dibawah Rp10 Juta?

kantor-pixel-

“Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta khusus di industri padat karya,” ujar Airlangga.

Langkah strategis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN meningkat, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, serta layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap dibebaskan dari PPN.
Respons Publik di Media Sosial



Namun, meski kebijakan ini mendapatkan dukungan, tidak sedikit pula kritik yang bermunculan di media sosial. Netizen mempertanyakan prioritas pemerintah, terutama terkait dengan anggaran dan fasilitas untuk para anggota DPR.

Seorang netizen menulis, “Saya punya ide, bagaimana kalau tunjangan anggota DPR dipotong PPN 12 persen untuk menutup anggaran yang katanya selalu bocor? Gaji di bawah UMR juga harus diperhatikan agar layak.”

Baca juga: BAK di Negeri Dongeng! Wilayah Cantik di Indonesia Ini Resmi Keluar dan Bentuk Dinasti Baru Yang Kini jadi Negara Paling Miskin di Dunia




×

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya