Natizen Soroti Gaji Pejabat yang Dinilai Diprioritaskan oleh Pemerintah terkait dengan Anggaran dan Fasilitas untuk Para anggota DPR
kantor-pixabay-
Natizen Soroti Gaji Pejabat yang Dinilai Diprioritaskan oleh Pemerintah terkait dengan Anggaran dan Fasilitas untuk Para anggota DPR
Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Padat Karya dengan Gaji hingga Rp10 Juta, Berlaku Mulai 2025
Dafar Gaji Pekerja Padat Karya 2025, Benatkah Akan Bebas Pajak Bila Dibawah Rp10 Juta?
Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang menghebohkan publik: pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji bulanan hingga Rp10 juta. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Industri Padat Karya Menjadi Fokus Utama
Kebijakan ini difokuskan untuk sektor-sektor industri padat karya seperti tekstil, sepatu, dan furnitur. Sektor ini dikenal sebagai tulang punggung ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi andalan ekspor Indonesia.
Melalui akun TikTok @blue.sky1353, informasi ini dikutip dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Hal ini sangat relevan karena mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen.
Pernyataan Resmi Pemerintah