Kasus Rudapaksa di Makassar: Khalil Gibran, Pria Penjual Kerupuk yang Tega Perdaya Bocah 11 Tahun

ilustrasi kejahatan siber--
Hukuman yang Menanti Pelaku
Dalam hukum Indonesia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E. Jika terbukti bersalah, Khalil terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, tergantung hasil persidangan.
Namun, banyak pihak menilai hukuman tersebut masih belum cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Apalagi, jika benar ia memiliki riwayat kekerasan seksual terhadap hewan, maka Khalil patut dipertanyakan apakah ia layak kembali berkeliaran di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Anak-anak yang masih polos dan rentan harus selalu diawasi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada pihak berwajib demi mencegah tragedi serupa terulang.
Kasus Khalil Gibran mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang harus ditangani secara tegas. Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan korban mendapatkan hak-haknya untuk pulih dari trauma yang dialami.
Artikel ini disusun dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.***