Curhat 60 Cushion Korea Milik Rachel Vennya di Tahan, Berikut Penjelasan dari Bea Cukai

Curhat 60 Cushion Korea Milik Rachel Vennya di Tahan, Berikut Penjelasan dari Bea Cukai

Rachel-Instagram-

Curhat 60 Cushion Korea Milik Rachel Vennya di Tahan, Berikut Penjelasan dari Bea Cukai
Kisah Rachel Vennya dan Barang Impor yang Ditahan Bea Cukai: Apa yang Harus Dilakukan Jika Hal Ini Terjadi?
Dalam dunia hiburan dan media sosial, nama Rachel Vennya sudah tidak asing lagi. Selebgram ternama ini dikenal sebagai salah satu influencer paling berpengaruh di Indonesia. Namun, baru-baru ini, Rachel mengalami kejadian kurang menyenangkan yang melibatkan Bea Cukai. Cerita ini bukan hanya menarik perhatian publik tetapi juga memberikan pelajaran penting tentang aturan impor barang ke Indonesia.

Awal Mula Kisah Rachel Vennya dengan TIRTIR
Rachel Vennya menerima kiriman PR Package dari merek kecantikan Korea Selatan, TIRTIR. Kiriman tersebut seharusnya mencakup dua paket besar. Namun, hanya satu paket yang berhasil sampai ke tangannya. Paket yang lain, yang berisi 60 cushion eksklusif TIRTIR, malah ditahan oleh Bea Cukai saat tiba di Indonesia.



Melalui video unboxing yang diunggah di akun media sosialnya, Rachel menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut bahwa pihak TIRTIR mengirimkan cushion tersebut sebagai hadiah untuk mendukung konten kreatif yang akan dibuatnya. Namun, karena alasan tertentu, barang tersebut tidak lolos pemeriksaan bea cukai.

“Sebenarnya aku udah kasih tahu ke Bea Cukai kalau ini tuh gift, bukan barang dagangan. Aku enggak bakal jualin lagi, karena aku mau bikin video review dan konten tentang cushion TIRTIR itu,” ujar Rachel dalam videonya yang viral.

Namun, meski sudah memberikan penjelasan, Rachel memilih untuk tidak memperjuangkan pengambilan barang tersebut. Ia bahkan bercanda bahwa cushion-cushion itu bisa dimanfaatkan oleh teman-temannya di Bea Cukai.



Nilai Barang yang Ditahan
Bagi sebagian orang, kehilangan barang senilai puluhan juta rupiah mungkin terasa sangat berat. Harga satu cushion TIRTIR saja berkisar Rp170 ribu. Dengan total 60 cushion yang dikirimkan, nilai keseluruhan paket tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta. Angka yang cukup fantastis, bukan?

Namun, bagi Rachel Vennya, insiden ini tampaknya tidak terlalu membebani. Ia memilih untuk melanjutkan aktivitasnya dan fokus pada konten yang bisa dibuat dari paket yang berhasil diterimanya. Sikap santainya ini pun menuai banyak komentar positif dari para penggemar.

Mengapa Barang Bisa Ditahan Bea Cukai?
Insiden yang dialami Rachel Vennya ini mengingatkan kita tentang pentingnya memahami aturan impor barang ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memiliki tugas utama memeriksa setiap barang impor yang masuk ke negara ini. Ada beberapa alasan umum mengapa barang bisa ditahan:

Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Barang yang tidak sesuai dengan izin impor atau termasuk dalam daftar larangan/pembatasan akan langsung ditahan. Misalnya, produk kosmetik tertentu yang belum mendapatkan sertifikasi BPOM.
Alamat Penerima Tidak Sesuai
Jika alamat penerima tidak lengkap atau tidak valid, barang tersebut biasanya akan dikembalikan ke otoritas kepabeanan.
Tidak Ada Dokumen Pendukung
Untuk barang bernilai tinggi, seperti hadiah dari luar negeri, penerima harus menyertakan dokumen pendukung seperti invoice atau surat keterangan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Barang Ditahan?
Jika Anda mengalami situasi serupa seperti Rachel Vennya, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

Hubungi Bea Cukai
Langkah pertama adalah menghubungi pihak Bea Cukai untuk meminta klarifikasi. Jelaskan bahwa barang tersebut adalah hadiah atau barang pribadi, bukan untuk dijual kembali.
Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Jika Bea Cukai meminta dokumen tambahan, seperti faktur atau surat keterangan, pastikan untuk segera melengkapinya.
Ambil Barang dalam Batas Waktu
Barang yang ditahan biasanya dapat diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak dokumen diajukan. Jika tidak diambil, barang tersebut akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Pahami Konsekuensi Jika Barang Tidak Diambil
Jika barang tidak diambil dalam waktu 60 hari, statusnya akan berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN). Setelah itu, barang tersebut dapat dilelang, dihibahkan, atau bahkan dimusnahkan, tergantung kebijakan pemerintah.
Nasib Barang yang Menjadi Milik Negara
Apabila barang yang ditahan tidak diurus oleh pemiliknya, maka nasibnya akan ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa cara penyelesaian yang biasa dilakukan:

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya