Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Memvonis Ringan Harvey Moeis Atas Kasus Korupsi Timah, Kini Dikritik Mahfud MD
Eko aryanto-Instagram-
Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Memvonis Ringan Harvey Moeis Atas Kasys Korupsi Timah, Kini Dikritik Mahfud MD
Kasus Korupsi Timah: Kritik Terhadap Vonis Ringan Terhadap Pengusaha Harvey Moeis
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis menjadi sorotan besar di kalangan masyarakat setelah vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada persidangan yang berlangsung pada 24 Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, SH, MH. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Yang lebih mencengangkan, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.
Namun, keputusan tersebut memicu banyak kontroversi, termasuk dari kalangan pejabat dan tokoh publik. Salah satunya adalah Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang secara terbuka mengkritik keputusan tersebut. Menurut Mahfud, alasan yang diajukan oleh hakim untuk meringankan hukuman terdakwa terasa tidak masuk akal.
Keputusan Pengadilan yang Kontroversial
Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, hakim Eko Aryanto beserta majelis hakim lainnya memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih rendah, dengan alasan beberapa faktor yang dianggap meringankan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Harvey Moeis selama proses persidangan menunjukkan sikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Menurut hakim, faktor-faktor ini layak dijadikan alasan untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu. Hal meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Eko Aryanto dalam putusannya.
Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh banyak pihak, termasuk Mahfud MD, yang berpendapat bahwa alasan yang digunakan oleh hakim untuk meringankan hukuman terkesan lemah dan tidak berdasar.
Baca juga: Apa Alasan Billy Vilsen Menyiram Air Leras pada Natasya Hutagalung?