Oleh: Jee Jaini
SurabayaInside.com, SURABAYA – Setelah berhasil mengembalikan Gelora Pancasila, Kolam Renang Brantas, Jalan Kenari dan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Pemkot Surabaya membidik untuk mengembalikan aset daerah yang lain. Kali ini ada empat aset yang saat ini dikuasai pihak lain yang sedang diperjuangkan untuk ‘ditarik’ kembali oleh lembaga eksekutif ini.
Aset tersebut yakni persil di Jalan Pemuda nomor 17 Surabaya yang luasannya 3.713 meter persegi, dan aset tanah dan bangunan di SDN Ketabang I/288 Surabaya. Dua lainnya adalah aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa nomor 114 Surabaya yang dulu digunakan Taman Remaja Surabaya (TRS), serta aset tanah di Jalan Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan. Nilai keempat aset itu adalah Rp 240 miliar.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, pihaknya terus gencar berupaya mengembalikan aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga.
Bahkan, setiap proses persidangan di pengadilan, pihaknya juga membuat laporan ke KPK. “Tujuannya supaya dibantu dalam pengawasan proses jalannya persidangan,” ungkapnya, Senin (14/10).
Pernyataan ini disampaikan Risma seusai menggelar audiensi bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Risma menyebut dalam upaya penyelamatan aset ini bukan tugas ringan. Karena itu Pemkot Surabaya membutuhkan supervisi KPK.
Menurutnya, pihaknya selalu melakukan koordinasi rutin pengamanan aset. Selain aset Jalan Pemuda nomor 17, Taman Remaja Surabaya, SDN 1 Ketabang, dan Pasar Turi, ada koordinasi di aset lainnya pula.
“Karena itu kita minta bantuan KPK,” kata dia.
Lebih rinci, aset yang akan disupervisi KPK ini bernilai total Rp 240 miliar. Rinciannya, di Jalan Pemuda nomor 17 Surabaya luasannya 3.713 meter persegi dengan nilai Rp 11.510.300.300. Kedua, aset tanah dan bangunan di SDN Ketabang I/288 Surabaya. Di SDN ini, terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi senilai Rp 12.320.000.000, dan bangunan senilai Rp 852.504.500
Ketiga, aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa nomor 114 luasnya 17.080 meter persegi senilai Rp 139.116.600.000. Sedangkan keempat, aset tanah di Jalan Pasar Turi seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam Kerjasama Bangun Guna Serah pembangunan Pasar Turi, dengan nilai Rp 76.475.301.000.
Wali Kota Risma mengatakan, bahwa pihaknya akan terus gencar berupaya mengembalikan aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga. Selain ke KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait. Salah satunya adalah Komisi Yudisial.
“Saya selalu buat surat ke mana-mana, jadi bukan hanya KPK untuk bantu pengawasan,” jelasnya.
Meski demikian, Risma berharap dengan dilibatkannya KPK, kepolisian, kejaksaan dan Komisi Yudisial, hasilnya bisa kembali dikelola Pemkot Surabaya. “Harapan saya ini (aset) bisa kembali, karena ini aset warga Surabaya,” imbuhnya. (Jee)