Oleh: Rizki Daniarto
SurabayaInside.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). Dalam perkara ini sudah ada dua orang yang diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) DPS Riry Syeried Jetta dan Dirut A&C Trading Network (ACTN), Antonius Aris Saputra.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah memanggil tujuh saksi pada Senin (12/8) lalu. Namun, semuanya mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas. “Semuanya tidak hadir tanpa alasan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu (14/8).
Richard enggan berkomentar terkait siapa tersangka baru yang dibidik kejaksaan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar itu.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil saksi lainnya. Selain itu, melayangkan kembali surat panggilan kepada tujuh saksi yang sebelumnya tidak mau hadir untuk dimintai keterangan.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini menyebutkan adanya dugaan kerugian negara Rp60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal jenis floating crane sebesar Rp100 miliar pada 2016.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal juga sudah dibayar seharga Rp60,3 miliar dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia, kapal tersebut tenggelam di tengah laut. (Riz)