Oleh: Jee Jaini
SurabayaInside.com, Surabaya – Sidang Vanessa Angel memasuki tahap tuntutan. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, artis yang kesandung masalah hukum prostitusi online ini dituntut enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Terdakwa Vanesaa dianggap terbukti telah menyebarkan konten asusila. Menurut JPU, Vanessa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana enam bulan penjara,” kata JPU Sri Rahayu, Senin (17/6).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyatakan bakal mengajukan pembelaannya yang dituangkan ke dalam pledoi pada sidang berikutnya. Sidang itu sendiri dilaksankan Kamis (20/6) mendatang.
Ia mengatakan hukuman enam bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan dan saksi-saksi, tidak ada yang memberatkan Vanessa.
“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi. Sebab, banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU,” terangnya.
Ia menambahkan, beberapa saksi ahli yang dihadirkan dianggapnya tidak sesuai fakta persidangan.
Sebelumnya, tiga muncikari Vanessa Angel, yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka masing-masing dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. (Lin)