• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Kamis, Desember 12, 2019
surabaya inside
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno
No Result
View All Result
BETA VER.
No Result
View All Result

Vanessa Dituntut Enam Bulan

17 Juni 2019 | 20:09
in Berita Lokal, Humaniora, News
1 min read
0
Vanessa Angel, menjelang sidang pembacaan tuntutan. (foto: Jee)

Vanessa Angel, menjelang sidang pembacaan tuntutan. (foto: Jee)

Oleh: Jee Jaini

SurabayaInside.com, Surabaya – Sidang Vanessa Angel memasuki tahap tuntutan. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, artis yang kesandung masalah hukum prostitusi online ini dituntut enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Terdakwa Vanesaa dianggap terbukti telah menyebarkan konten asusila. Menurut JPU, Vanessa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana enam bulan penjara,” kata JPU Sri Rahayu, Senin (17/6).

BacaJuga

Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Setelah Jalani Masa Tunggu 5 Tahun

Menjadi Saksi Rommy, Khofifah Mengaku Tidak Ingat

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyatakan bakal mengajukan pembelaannya yang dituangkan ke dalam pledoi pada sidang berikutnya. Sidang itu sendiri dilaksankan Kamis (20/6) mendatang.

Ia mengatakan hukuman enam bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan dan saksi-saksi, tidak ada yang memberatkan Vanessa.

“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi. Sebab, banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU,” terangnya.

Ia menambahkan,  beberapa saksi ahli yang dihadirkan dianggapnya tidak sesuai fakta persidangan.

Sebelumnya, tiga muncikari Vanessa Angel, yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka masing-masing dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. (Lin)

Tags: Headlinesudang tuntutansurabayavanessa angel

Related Posts

Berita Lokal

Bos Garuda Disebut Germo, Akun Medsos Dilaporkan Polisi

11 Desember 2019 | 17:10
Berita Lokal

Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Setelah Jalani Masa Tunggu 5 Tahun

11 Desember 2019 | 16:37
Berita Lokal

Menjadi Saksi Rommy, Khofifah Mengaku Tidak Ingat

11 Desember 2019 | 15:07

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Mantan Dirut Garuda Punya Gundik Sangat Berkuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekspor Porang dari Jawa Timur Terus Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Gaji Pilot Senior Garuda Rp100 Juta Hingga Rp150 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Rasa Baru di Mutiara Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City Dipermalukan MU, Kalah 1-2 di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraroma Sensasional, Bako Gayo Mulai Diburu Perokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebaya Vs Bhayangkara FC, Stadion GBT Sudah Bisa Digunakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerkini

Bos Garuda Disebut Germo, Akun Medsos Dilaporkan Polisi

11 Desember 2019 | 17:10

Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Setelah Jalani Masa Tunggu 5 Tahun

11 Desember 2019 | 16:37

Menjadi Saksi Rommy, Khofifah Mengaku Tidak Ingat

11 Desember 2019 | 15:07

Ngeri, Masuk Mesin Penghancur Kayu, Tubuh Karyawan PT IKPP Hancur

11 Desember 2019 | 14:52

BNN Papua :Tembak Mati Pengedar Narkoba

11 Desember 2019 | 14:29
surabayainside.com

surabayainside.com © 2018

SURABAYA INSIDE - MENEBAR INSPIRASI DAN KEBAIKAN

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Humaniora
      • OASE
      • Pendidikan
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Berita Lokal
  • Pilpres 2019
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Tekno

surabayainside.com © 2018

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In